NAVERIDN- Harapan diterimanya pledoi Richard Eliezer dalam Replik hari ini Senin (30/1/2023) sepertinya tak terwujud.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kekeh ganjar Richard Eliezer dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta menolak menta-mentah pledoinya dan kuasa hukumnya.
Alasan kejujuran Richard Eliezer dalam membuka kasus tak membuat JPU luluh.
Baca Juga: Richard Eliezer Sampaikan Pledoi, Pesan Untuk Tunagannya Begitu Menyentuh
Begitupun alasan Richard Eliezer menembak karena menurut perintah Ferdy Sambo juga tak mengubah keputusan JPU.
JPU tetap memohon pada Hakim untuk menolak Pledoi Richard Eliezer.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," Pintanya.
Baca Juga: Atas Pledoi Richard Eliezer Membuatnya Trenyuh, Inilah Doa Mahfud MD Untuknya
JPU tetap ingin hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,"
Lalu mengapa JPU kekeh penjarakan Richard Eliezer 12 tahun?
JPU merasa Richard Eliezer tidak bisa dilepaskan hanya karena alasan pertanggungjawaban secara psikologis.
Baca Juga: Untuk Pledoi Richard Eliezer Harapan Mahfud MD Atas Vonis Nanti : Kamu Jantan!
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,"tegasnya.
Artikel Terkait
Rayyanza Dikerjakan Mbak Lala untuk Dapatkan Uang Lewat Gift, Netizen: Ngemis Online!
Ngaku Istri Kompol D Hingga Diijinkan Masuk Iring-iringan Polisi, Ternyata Nur Hanya Selingkuhan
Tetapkan Tersangka Baru Terkai Gagal Ginjal Akut, Polisi: Jumlah Tersangka Akan Terus Bertambah!
Semeja dengan Anies Baswedan di Pernikahan Kiky Saputri, Ganjar Pranowo Bahas Warna Rambut
Kesal Akan Hal ini Farhat Abbas Akhirnya Laporkan Bunda Corla ke Polisi
Beli Motor Listrik Bakal Diberi Intensif Rp 7 Juta, Bagaimana Skema Pembagiannya Menurut Kementrian ESDM?