Mahfud MD Berharap Mario Dandy Satriyo, Dikenakan Pasal Perencanaan Pembunuhan , Inilah Alasannya!

- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:17 WIB
Mahfud MD mengaku senang atas pledoi Richard Eliezer  (instagram.com/@mahfudmd)
Mahfud MD mengaku senang atas pledoi Richard Eliezer (instagram.com/@mahfudmd)

 

NAVERIDN- Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada David membuat Mahfud MD angkat suara. 

Sebagai menteri Polhukam, Mahfud MD memberikan prespektif hukum untuk tersanbla Mario Dandy Satriyo. 

Pada awak media, selepas menengok David Selasa (28/2/2023) Mahfud MD ternyata menginginkan Mario Dandy Satriyo bisa dijerat pasal lebih berat selain pasal 351.

Baca Juga: Benarkah Rumah Indra Bekti yang Diributkan Netizen Sebagai Aset Saat Galang Dana Akan Dijual Aldila Jelita?

Melihat kebrutalan Mario Dandy Satriyo, Mahfud MD melihat memang pasal 351 bisa diterapkan padanya. 

"Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351,karena memang itu mungkin, "katanya.

Namun sebenarnya Mahfud MD lebih setuju jika pasal lain diterapkan. Pasal yang lebih tegas. 

Baca Juga: Setelah Sadar Tersangka Lain Diduga Berdusta, Polisi Kini Tetapkan Agnes Jadi Pelaku dengan Bukti Kuat

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas!"

Alasan Mahfud MD adalah agar jadi pelajaran para pelaku yang masih muda dan juga orang tuanya. 

"Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," tegasnya.

Mengapa Mahfud MD inginkan kedua pasal ini? 

Baca Juga: Sunan Kalijaga Kabarkan Anaknya , Sean Dikeroyok di Sekolah Hingga Masuk IGD, Apa Masalahnya?

" Bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main,"tambahnya.

Halaman:

Editor: Ofi Sofyan Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X